Blog

Catat Hak yang Wajib Didapat Karyawan Selama Bekerja

featured-article

Hak karyawan adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja. Setiap karyawan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, seperti hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan sosial, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi. 

Namun, meskipun hak-hak ini telah dijamin, masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak-hak ini kepada karyawannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hak-hak karyawan dan memastikan bahwa perusahaan tempat kita bekerja memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak-hak tersebut. 

Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai hak-hak karyawan. Simak penjelasannya pada tulisan berikut.

Baca juga: 10 Alasan Resign Karyawan dan Cara Meresponnya

Hak yang Didapat Karyawan

Hak yang Didapat Karyawan (Source: Freepik)

Dalam bekerja, pemenuhan kebutuhan karyawan adalah hal yang perlu dipenuhi. Adapun hak yang didapat karyawan antara lain sebagai berikut.

Undang-undang memberikan perlindungan bagi hak-hak karyawan di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang:

1. Hak atas Upah yang Layak

Setiap karyawan berhak atas upah yang layak sesuai dengan jenis pekerjaan dan kualifikasinya. Upah harus dibayar secara teratur, tepat waktu, dan tidak boleh kurang dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku di daerah tempat karyawan bekerja.

Baca juga: Seleksi Kandidat yang Sesuai Lewat Gaji

2. Hak Cuti

Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan yang dihitung berdasarkan masa kerja. Karyawan juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti harus diberikan dengan tetap membayar upah dan tidak boleh diganggu dengan tugas atau pekerjaan lain.

3. Hak atas Perlindungan dari Diskriminasi

Setiap karyawan berhak atas perlindungan dari diskriminasi, seperti diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, atau kondisi fisik. Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap karyawan dalam hal apapun.

4. Hak atas Ketenangan dan Keamanan dalam Pekerjaan

Setiap karyawan berhak atas ketenangan dan keamanan dalam pekerjaan. Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta melindungi karyawan dari bahaya dan kecelakaan kerja.

Baca juga: Remote Work: Kelebihan dan Kekurangan

5. Hak atas Perawatan Kesehatan

Setiap karyawan berhak atas perawatan kesehatan yang layak dan memadai. Perusahaan wajib memberikan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, dan menanggung biaya pengobatan dan perawatan karyawan yang sakit.

6. Hak atas Jaminan Sosial

Setiap karyawan berhak atas jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke program jaminan sosial dan membayar iuran setiap bulannya.

7. Hak Khusus Karyawan Perempuan

Karyawan atau pekerja wanita dapat memperoleh hak khusus yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, antara lain adalah:

  • Hak istirahat atau cuti haid
  • Hak istirahat atau cuti hamil dan melahirkan
  • Hak istirahat atau cuti keguguran
  • Kesempatan menyusui dan fasilitas menyusui
  • Larangan mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil pada kondisi berbahaya
  • Larangan PHK karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
  • Ketentuan mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari
  • Kekerasan berbasis gender.

Baca juga: Tips Menulis Job Description yang Efektif di Lowongan Pekerjaan

Rekrut karyawan dengan praktis dan mudah,  hanya di ATS Lumina.

Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved