Blog

Kenali Definisi dan Jenis Tunjangan Pekerja

featured-article

Tunjangan adalah bentuk imbalan tambahan yang diterima oleh pekerja di luar gaji utama mereka. Dalam dunia kerja, tunjangan memiliki peran penting dalam memotivasi dan memberikan insentif bagi pekerja untuk bekerja lebih baik. 

Selain itu, tunjangan juga bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi bagi pekerja dan membantu mereka mengatasi biaya hidup. Oleh sebab itu, tunjangan seringkali menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja.

Nah, pada kesempatan kali ini, Mba Lumina akan menjelaskan tentang apa itu tunjangan dan apa saja jenis dari tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja. Penasaran? Yuk simak saja penjelasannya berikut ini ya!

Baca juga: Ketahui Syarat dan Cara Cek BLT Pekerja Disini!

Pengertian Tunjangan

Tunjangan (Source: Freepik)

Secara umum, tunjangan dapat diartikan sebagai komponen di luar pendapatan utama atau gaji dari seorang pekerja. Tunjangan dianggap sebagai hak yang dapat diperoleh karyawan dan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan.

Pemberian tunjangan tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang saja, melainkan juga bisa berupa fasilitas lain. Misalnya seperti penyediaan kendaraan khusus atau dinas sebagai pengganti tunjangan transportasi. Selain itu, besaran tunjangan pun tidak sama antar perusahaan dan tempat bekerja. 

Namun, ada beberapa aturan, seperti yang tertuang dalam UU No. 13 Pasal 99, yang di dalamnya mengatur adanya jaminan sosial untuk seluruh pekerja. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 yang mengatur tentang THR Keagamaan.

Selain tunjangan, kamu juga perlu mengetahui tentang upah karyawan. Kamu bisa mempelajarinya pada artikel Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

Baca juga: Sudah Tahu Mekanisme Bonus Karyawan Belum? Cek Di sini!

Jenis Tunjangan

Tunjangan (Source: Freepik)

Jenis dari tunjangan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 tahun 1990. Didalamnya, terdapat tiga komponen upa yang menjadi hak setiap karyawan. Diluar upah pokok, terdapat tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah suatu kompensasi yang diberikan secara rutin dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok. Contohnya adalah biaya kebutuhan keluarga dan tempat tinggal.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang sifatnya tidak mutlak dan diberikan secara langsung ataupun tidak langsung. Contohnya adalah kompensasi akomodasi karyawan seperti biaya makan dan transportasi sesua dengan jumlah kehadiran.

Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman

Manfaat Tunjangan

Tunjangan (Source: Freepik)

Tunjangan mampu memberikan manfaat untuk pihak karyawan serta pihak perusahaan. Selain mampu meningkatkan loyalitas para karyawan, terdapat beberapa manfaat lain dari diberikannya tunjangan. Manfaat lain dari tunjangan adalah sebagai berikut.

  • Mampu meningkatkan tingkat produktivitas karyawan. 
  • Memberikan kenyamanan dan keselamatan kerja karena adanya tunjangan berupa jaminan keselamatan dan kenyamanan kerja.
  • Mensejahterakan hidup karyawan. Sebagai salah satu bagian dari perusahaan yang sudah membantu kesuksesan perusahaan, maka memang sudah seharusnya karyawan mempunyai kehidupan yang sejahtera. Kesejahteraan hidup akan turut meningkatkan loyalitas karyawan pada perusahaan.
  • Meminimalisir tuntutan upah kerja karyawan

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”
Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lowongan Kerja Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved