Blog

Hal Seputar THR yang Perlu Kamu Ketahui!

featured-article

THR adalah salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja tiap tahunnya. Selain kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, momen merayakan hari raya memang erat kaitannya dengan THR atau Tunjangan Hari Raya.

THR bukan hanya sekedar bonus atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, namun juga terdapat peraturan yang mengatur terkait hal ini loh Warga Lumina! Jadi, THR sudah memiliki ketentuan dan peraturan yang mengikat bagi pemberi ataupun penerimanya.

Lantas, apa sih yang dimaksud dengan THR atau Tunjangan Hari Raya? Seperti apa ketentuan atau peraturan yang dimilikinya? dan apa saja manfaat yang diterima bagi pekerja? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mba Lumina akan menjelaskan hal seputar THR dibawah ini, yuk langsung simak saja ya!

Baca juga: Contoh Slip Gaji Karyawan dan Manfaatnya!

Apa Itu THR

THR (Source: Freepik)

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

THR atau Tunjangan Hari Raya sebagaimana yang dimaksud oleh kemnaker memiliki sifat wajib dibayarkan atau diberikan kepada karyawan yang telah bekerja untuk perusahaan tempat kamu bekerja. 

Oleh karena itu, berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. 

Selain THR, kamu juga berhak mendapatkan bonus dari perusahaan loh! Cek artikel Sudah Tahu Mekanisme Bonus Karyawan Belum? Cek Di sini! untuk mengetahui lebih lanjut

Cara Menghitung THR

THR (Source: Freepik)

Jumlah THR atau Tunjangan Hari Raya yang diterima oleh karyawan memiliki nominal yang berbeda beda, tergantung pada masa kerja. Ketentuan terkait perhitungan THR telah tercantum pada Permenaker Nomor 6/2016 sebagai berikut.

  • Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
  • Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Selain itu, untuk karyawan yang belum genap terhitung bekerja selama satu tahun tidak akan memperoleh THR secara penuh sesuai upahnya. Berikut adalah perhitungan sederhananya

(Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman

Manfaat THR Bagi Pekerja

THR (Source: Freepik)

THR tentu memiliki manfaat bagi karyawan atau pekerja yang menerimanya. Selain itu, THR juga dapat diartikan sebagai tunjangan yang dapat memastikan kesejahteraan pekerja selama hari raya berlangsung. Sebab, banyak terjadi kenaikan harga pokok selama hari raya. 

Selain itu, THR juga memiliki manfaat sebagai berikut.

  • Mengurangi utang konsumtif selama hari raya
  • Bermanfaat sebagai biaya keperluan keagamaan selama hari raya
  • Dana tambahan untuk pekerja selama kegiatan libur hari raya
  • Modal keperluan mudik dan kegiatan keluarga
  • Membantu sumber keuangan untuk kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga

Pertanyaan Seputar THR

Kapan THR Wajib Dibayarkan?

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum  atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Apakah Pembayaran THR Dapat Dicicil?

Pembayaran THR tidak dapat dicicil.

Jika terkena PHK sebelum Hari Raya, Apakah Tetap Mendapat THR?

Jika kamu mengalami PHK sebelum hari raya, berlaku ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

Baca juga: Siapa yang Bisa Membantu Kita Saat Dipaksa PHK?

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mau Membayar THR?

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Selain itu, pengusaha juga dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha.

Bagaimana Jika Perusahaan Melanggar Ketentuan Hak THR Kamu?

Jika terjadi hal demikian, kamu dapat melakukan pengaduan pelanggaran THR di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Baca juga: Kenali Bentuk Perusahaan yang Ada di Indonesia

“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”

Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lowongan Kerja Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved