Blog

Syarat dan Panduan Perpanjang SKCK 2022

featured-article

Perpanjang SKCK adalah tahapan yang perlu dilakukan oleh job seeker sebelum melamar kerja. Sebab, SKCK yang telah habis masa berlakunya biasanya tidak akan diterima oleh perusahaan atau institusi yang kamu lamar.

SKCK merupakan salah satu syarat berkas yang perlu kamu penuhi untuk melamar kerja. Walaupun tidak semua perusahaan mewajibkannya, namun kamu tetap perlu untuk menyiapkannya. Lantas, bagaimana cara perpanjang SKCK yang telah habis masa berlaku? Yuk simak selengkapnya dibawah ini!

Baca juga: 7 Cara Membuat Lamaran Kerja yang Benar


Apa itu SKCK?

Dilansir dari laman resmi POLRI, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan terkait ada atau tidaknya catatan suatu individu yang bersangkutan dengan tindakan kriminalitas. SKCK umum digunakan sebagai salah satu syarat melamar kerja.

SKCK memiliki masa berlaku hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Perusahaan atau instansi yang membuka lowongan kerja akan meminta SKCK yang masih berlaku. Sehingga, jika dirasa perlu maka kamu dapat memperpanjang masa berlakunya dengan mengurusnya kembali. 

Dokumen ini diperlukan sebab tiap perusahaan atau instansi perlu memastikan bahwa kamu adalah orang yang taat hukum dan peraturan yang berlaku. Perusahaan akan terkena dampaknya jika kamu merupakan seorang yang memiliki jejak kriminal atau tindakan yang melanggar hukum. Namun, kamu juga patut mewaspadai tindakan kriminal seperti loker penipuan yang harus kamu waspadai.

Baca juga: 10 Contoh Surat Lamaran Kerja Siap Diterima Kerja

Syarat Perpanjang SKCK

Syarat Perpanjang SKCK (Source: polri.go.id)

Terdapat perbedaan dalam membuat SKCK baru dengan memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa. Tetapi, kali ini Mba Lumina akan membahas terkait cara memperpanjang SKCK. Adapun syarat perpanjang SKCK sebagai berikut:

  1. SKCK asli (lama) yang sudah habis masa berlaku (maksimal habis masa berlaku setahun)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP atau SIM
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Formulir perpanjang SKCK yang diperoleh dari loket pelayanan di kantor polisi

Biaya Perpanjang SKCK

Menurut laman Polri, pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenai biaya. Biaya tersebut menurut UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp.30.000 per penerbitan.

Biaya tersebut dapat dibayarkan kepada petugas di tempat. Nominal yang disebutkan tadi diluar dari biaya lain seperti foto dan fotokopi berkas lainnya.

Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman

Cara Perpanjang SKCK

Perpanjang SKCK (Source: Freepik)

Untuk memperpanjang SKCK, kamu dapat memilih dengan prosedur offline maupun online. Masing-masing memiliki tata cara yang sedikit berbeda namun tetap mudah. Berikut adalah cara perpanjang SKCK.

Baca juga: Berapa Banyak Mesti Kirim Lamaran Kerja? Ini yang Harus Kamu Perhatikan

Cara Perpanjang SKCK Offline

Pertama, kamu perlu mendatangi kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres). Sebab, tiap kantor kesatuan wilayah memiliki fungsi menerbitkan SKCK dengan tujuan yang berbeda. Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan ya Warga Lumina!

SKCK yang diterbitkan oleh Polres dapat berguna sebagai dokumen melamar kerja dan pendaftaran sekolah. Sedangkan, SKCK yang diterbitkan oleh Polda ditujukan untuk pembuatan paspor dan persyaratan calon walikota atau DPRD.

Selanjutnya, kamu bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di tiap kantor kepolisian dan mengisi formulir yang disediakan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pihak Polsek/Polres meminta kelengkapan dokumen, pastikan dokumen yang kamu bawa telah lengkap dan disiapkan
  • Bagi yang belum memiliki rumus sidik jari, kamu dapat melakukan pengambilan sidik jari dengan biaya kurang lebih Rp.5.000 (tergantung lokasi)
  • Kumpulkan berkas yang kamu bawa dan bayar biaya penerbitan SKCK di loket

Cara Perpanjang SKCK Online

Jika kamu berhalangan datang ke kantor kepolisian setempat, kamu juga dapat memperpanjang SKCK melalui prosedur secara online. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Buka laman resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  • Lakukan registrasi dan isi formulir yang tersedia
  • Lampirkan atau unggah dokumen persyaratan agar mendapatkan kode mencetak SKCK
  • Datang ke loket pelayanan kantor kepolisian dengan membawa kode (barcode) dan persyaratan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya
  • Lakukan pembayaran biaya penerbitan SCKK
  • Kamu akan memperoleh kwitansi pembayaran dan antrean percetakan SKCK
  • Setelah SCKC terbit, kamu akan diarahkan untuk melakukan legalisir sesuai dengan kebutuhan.

“Lumina menyediakan ratusan informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lowongan Kerja Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved