Blog

Kenali Subsidi Gaji Pekerja dan Syaratnya!

featured-article

Semenjak pandemi yang merebak, subsidi gaji pekerja merupakan istilah yang mulai populer didengar pada kalangan pekerja. Pandemi berdampak negatif pada dunia kerja dan banyak pekerja yang terdampak oleh hal tersebut. Tentu dampak tersebut tidak jauh hubungannya dengan pendapatan atau upah yang diterima.

Banyak terjadi pemotongan upah untuk meminimalisasi pengeluaran perusahaan selama pandemi atau untuk mengubah strategi keuangan perusahaan. Dari masalah tersebut, Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian mengeluarkan kebijakan subsidi gaji pekerja.

Sudahkah kamu mengetahui apa itu program subsidi gaji pekerja? Jika belum, pada artikel ini Mba Lumina akan menjelaskannya secara lengkap untuk kamu. Penasaran? Yuk simak penjelasannya berikut ini!

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antri

Apa itu Subsidi Gaji Pekerja

Subsidi Gaji Pekerja (Source: Freepik)

Subsidi gaji pekerja merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) sebagai bantuan pemberian tambahan penghasilan bagi pekerja yang kurang mampu. 

Kebijakan program subsidi gaji pekerja ini didasarkan oleh pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja mengalami pengurangan gaji bahkan PHK. Program ini bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan kemampua ekonomi pekerja yang terdampak covid-19.

Program subsidi gaji pekerja ini memberikan bantuan ssebesar Rp 500.000 perbulan, dan diberikan selama 2 bulan sekaligus dengan jumlah Rp 1 juta. Tentu untuk mendapatkan subsidi gaji pekerja ini kamu perlu memenuhi kriteria yang ada terlebih dahulu. 

Pekerja yang menerima subsidi gaji pekerja ini berasal dari verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dikelola oleh Kemenaker.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui

Syarat Subsidi Gaji Pekerja

Subsidi Gaji Pekerja (Source: Freepik)

Terdapat beberapa syarat untuk dapat menerima subsidi gaji pekerja. Berikut adalah beberapa diantaranya.

  • Pekerja merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
  • Mendapat gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut akan naik menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan keatas.
  • Bukan PNS,TNI, dan Polri
  • Diutamakan bagi para pekerja di sektor industri transportasi, barang konsumsi, properti, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Syarat dan Panduan Perpanjang SKCK 2022

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Pekerja

Subsidi Gaji Pekerja (Source: Freepik)

Untuk mengecek apakah kamu penerima bantuan subsidi gaji pekerja, kamu bisa melakukan langkah dibawah ini.

  • Membuka situs kemnaker.go.id
  • Melakukan pendaftaran akun melalui kode OTP
  • Login ke akun yang telah terdaftar
  • Melengkapi profil dengan data pribadi
  • Memeriksa pemberitahuan
“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!
Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lowongan Kerja Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved