Blog

Perusahaan Outsourcing: Proses Rekrutmen, Peraturan Resmi, Serta Hak dan Kewajiban Pekerja

featured-article

Teman Lumina pasti sudah sering dengar istilah outsourcing bukan? Outsourcing juga sering disebut dengan alih daya. Meskipun banyak digunakan dalam dunia kerja, tidak sedikit yang belum paham tentang apa itu outsourcing. Kamu salah satunya?

Dalam artikel ini, Mba Lumina akan mengulas secara tuntas mengenai perusahaan outsourcing, lengkap dengan proses rekrutmen serta hak dan kewajiban karyawan yang bekerja di perusahaan outsourcing.

Baca juga: Perusahaan Pialang: Definisi, Jobdesk, dan Gaji Karyawan

Proses Rekrutmen Perusahaan Outsourcing

Sebelum membahas lebih jauh tentang perusahaan outsourcing, yuk kita cari tahu dulu arti dari outsourcing itu sendiri. Outsourcing bisa diartikan sebagai tindakan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan di dalam perusahaan. Biasanya outsourcing dilakukan untuk memangkas biaya operasional perusahaan itu sendiri.

Lalu bagaimana dengan proses rekrutmennya?

Meskipun tidak ada peraturan resmi, namun dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 64 disebutkan bahwa,

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Peraturan ini dapat diterapkan oleh perusahaan outsourcing

Sehingga dalam prosesnya, karyawan mengikuti proses rekrutmen di perusahaan outsourcing, namun nantinya bekerja di perusahaan lain dengan sistem kontrak. Meskipun demikian, karyawan tersebut tercatat sebagai karyawan dari perusahaan outsourcing walaupun bekerja di tempat lain.

Jasa yang Disediakan Perusahaan Outsourcing

Perusahaan outsourcing boleh menawarkan jasa segala pekerjaan sesuai dengan kebutuhan klien mereka. Namun beberapa jasa yang paling populer yang disediakan perusahaan outsourcing adalah:

  • Tenaga kebersihan
  • Pengemudi
  • Kurir
  • Petugas manajemen fasilitas
  • Petugas keamanan
  • Penyedia catering atau makanan
  • Pekerja manufaktur
  • Petugas call center

Sementara itu, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan karyawan outsourcing seperti:

  • Pekerjaan yang dilakukan terpisah dari kegiatan utama.
  • Pekerjaan yang dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Kegiatan yang dapat menunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Dengan demikian, karyawan outsourcing hanya boleh dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan di luar kegiatan inti perusahaan pengguna jasa.

Kira-kira perusahaan outsourcing nahan ijazah gak ya? Cari tahu yuk, kenapa perusahaan nahan ijazah kamu di sini!

Perusahaan Outsourcing Menurut Undang Undang

Aturan resmi tentang outsourcing atau alih daya di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Peraturan tersebut juga mengatur secara rinci tentang hak dan kewajiban pekerja perusahan outsourcing

Hak dan Kewajiban Karyawan Perusahaan Outsourcing

Karyawan perusahaan alih daya atau outsourcing tentu saja memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pengguna jasa. Hal ini diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 66 yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Poin-poin penting yang mengatur hak dan kewajiban karyawan outsourcing antara lain adalah:

  • Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Perlindungan terhadap pekerja, termasuk upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, hingga perselisihan yang muncul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Jika perusahaan outsourcing atau alih daya membuat PKWT untuk pekerjanya, maka di di dalam perjanjian tersebut harus tertera pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh jika terjadi pergantian perusahaan alih daya dan selama objek pekerjaan masih ada.

Masih penasaran perusahaan outsourcing?

Tanya aja di Komunitas Lumina!

Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved