Blog

Cara Perhitungan Lembur Karyawan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

featured-article

Lembur merupakan suatu aktivitas kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal dan biasanya dilakukan untuk menyelesaikan tugas yang mendesak atau pekerjaan yang belum selesai pada waktu kerja. 

Kegiatan lembur seringkali menjadi pilihan karyawan untuk mendapatkan tambahan upah. Sebab, lembur sendiri memiliki ketentuan tentang tambahan upah per jam, harian, hingga bulanan. Upah tersebut juga menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu penting bagi Anda mengetahui bagaimana cara perhitungan lembur karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas lebih lanjut tentang cara perhitungan lembur karyawan.

Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Shift? Pahami Aturan Shift Kerja Karyawan!

Aturan yang Mengatur Tentang Kerja Lembur

Perhitungan Lembur Karyawan (Source: Freepik)

Menurut Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan bahwa jam kerja yang berlaku adalah  jam dalam satu hari atau 30 jam dalam satu minggu selama 6 hari kerja seminggu. Namun hal ini tidak mencakup semua jenis profesi.

Merujuk pada Pasal 78 UU 13-2003, jam lembur hanya dapat dihitung maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu. Apabila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 13-2003, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun perhitungan lembur adalah sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • Kerja melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
  • Kerja melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
  • Kerja pada hari istirahat mingguan (sabtu/minggu) atau hari libur nasional

Baca juga: 5 Tips Agar Shift Malam Tetap Produktif

Perhitungan Lembur Karyawan

Perhitungan Lembur Karyawan (Source: Freepik)

Secara umum. kerja lembur terbagi menjadi dua jenis, yakni lembur di hari kerja dan lembur di akhir pekan atau hari libur resmi.

  • Lembur di Hari Kerja: Jenis lembur ini karyawan memilki hak mendapat upah sebesar 1,5x untuk jam pertama dan 2x jam berikutnya.
  • Lembur di akhir pekan atau  libur resmi:
    • 5 hari kerja: perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 9, dan 4x per jam untuk jam ke 10 dan 11.
    • 6 hari kerja: perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 8, dan 4x per jam untuk jam ke 9 dan 10.
    • Hari terpendek: perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 5 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 6, 4x per jam untuk jam ke 7 dan 8.

Adapun cara menghitung lembur untuk upah per jamnya dihitung menggunakan rumus 1/173 x upah satu bulan.

Baca juga: Rangkuman Contoh dan Format Slip Gaji Karyawan

Contoh Cara Perhitungan Lembur

Perhitungan Lembur Karyawan (Source: Freepik)

Contoh Perhitungan Lembur Hari Kerja

Karyawan A memiliki jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari.Karyawan A mendapat gaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Minggu ini, Karyawan A diminta untuk lembur di hari Selasa dan Rabu selama 2 jam/ hari oleh atasannya.

Maka, upah lembur yang didapatkan Karyawan A adalah sebagai berikut:

Biaya lembur jam pertama = 1,5 x 1/173 x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 69.364

Biaya lembur jam kedua = 2 x 1/173 /x 2 jam x Rp 4.000.000= Rp 92.485

Maka, total biaya lembur yang Hendra peroleh = Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849

Baca juga: Remote Work: Kelebihan dan Kekurangan

Rekrut karyawan dengan praktis dan mudah,  hanya di ATS Lumina.
Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved