Blog

Cara Hitung THR Karyawan Harian, Kontrak & Tetap

featured-article

Setiap karyawan, apapun statusnya, pasti ingin THR (Tunjangan Hari Raya) cair.

Cuma, sudah tahu belum aturan pemerintahnya gimana?

Siapa yang wajib dapat THR? Kapan mesti diberikan? Gimana cara hitung THR yang berkah kita dapat?

Jawabannnya Mba Lumina tulis di artikel ini. Mba juga pernah bahas soal aturan THR di Instagram @mba.lumina.

Siapa yang Berhak Mendapat THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Karyawan yang sudah melewati masa kerja minimal 1 bulan berhak terima THR. 

Aturan THR tercantum di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

Sumber: jdih.kemnaker.go.id

Dalam peraturan yang sama juga dituliskan bahwa besarnya THR seorang karyawan tergantung pada masa kerjanya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Jumlah THR jika sudah kerja lebih dari setahun

Karyawan yang masa kerjanya sudah melewati 12 bulan (1 tahun), jumlah Tunjangan Hari Raya yang berhak didapatkan adalah sama dengan satu bulan gaji.

Jumlah THR jika baru kerja kurang dari setahun

Karyawan yang masa kerjanya sudah melewati satu bulan tapi masih di bawah 12 bulan, berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja (bulan) yang sudah dijalani. Misal, gaji bulanannya Rp4 juta, dan sudah bekerja 6 bulan, maka THR yang berkah diterima:

(Gaji Rp4 juta / 12 bulan) x Masa kerja 6 bulan = Rp2 juta

Kapan THR harus diberikan?

THR diberikan kepada pekerja menjelang hari keagamaan masing-masing:

  • Karyawan beragama Islam menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. 
  • Sedangkan karyawan Nasrani mendapatkan THR mereka pada Hari Natal. 
  • Karyawan beragama Budha menerima THR Waisak.
  • THR Imlek untuk karyawan yang beragama Konghucu.

Cara hitung THR karyawan tetap

Jika sudah bekerja lebih dari setahun, maka THR yang diberikan kepada karyawan tetap sebesar 1 bulan gaji. 

Kalau sudah kerja sebulan lebih tapi masih kurang dari setahun, maka THR yang diterima di bawah gaji sebulan. Begini rumusnya:

(Gaji sebulan / 12 bulan) x Jumlah bulan masa kerja = THR

Contoh: Ican adalah karyawan tetap, dengan gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan Rp1 juta, dan sudah kerja 1,5 tahun. Maka, THR yang diterima Ican menjelang hari raya adalah Rp4 juta.


Cara hitung THR karyawan kontrak

Perhitungan THR karyawan kontrak sama seperti karyawan tetap. Jika sudah lebih dari sebulan kerja, maka berhak dapat THR. 

Kalau kontraknya sudah lebih dari setahun, maka berhak THR sebesar satu bulan gaji. Kalau kontraknya masih di bawah setahun, maka jumlah THR yang diterima dihitung dengan rumus:

(Gaji sebulan / 12 bulan) x Jumlah bulan masa kerja = THR

Contoh: Badrun baru bekerja selama 6 bulan di perusahannya. Gaji bulanan yang ia terima adalah Rp2 juta. Oleh karena itu THR yang akan diterima adalah (Rp2 juta / 12 bulan) x 6 bulan kerja = Rp1 juta.


Cara Hitung THR pekerja harian

Rumus hitung THR karyawan harian sama seperti karyawan kontrak dan tetap:

(Gaji rata-rata sebulan  / 12 bulan) x Jumlah bulan masa kerja = THR

Bedanya, gaji sebulan dihitung dari rata-rata upah harian yang diterima selama sebulan.

Syarat mendapat THR-nya pun sama, pekerja harian berkah dapat THR kalau sudah bekerja minimal sebulan.


Gimana kalau tempat saya bekerja tidak membayar THR?

Kalau kamu sudah sebulan lebih bekerja, tapi perusahaan tidak mau kasih THR, laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan:

Sekarang lebih jelas ya? Jika kita berhak, pastikan sudah terima THR tahun ini.


Bingung sama urusan ketenagakerjaan? Tanya saja di Komunitas Lumina!
Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lowongan Kerja Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved