Blog

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah? Begini Penjelasannya

featured-article

Saat kamu melamar pekerjaan, kamu akan menemukan berbagai macam persyaratan yang berbeda. Masing-masing perusahaan memang memiliki syarat dan ketentuan tersendiri saat membuka lowongan pekerjaan. Di antaranya, ada beberapa yang akan menahan ijazah karyawan yang baru diterima.

Tidak jarang hal ini membuat para pelamar bertanya-tanya tentang alasan perusahaan menahan ijazah pekerjanya. Apakah kamu juga?

Tenang saja, Mba Lumina akan memberikan penjelasan mengapa perusahaan menahan ijazah dan peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut secara resmi. Pastikan kamu membacanya sampai habis ya!

Izin Menahan Ijazah Menurut UU

Di Indonesia, peraturan resmi yang mengatur masalah tenaga kerja adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut tidak tercantum peraturan tentang penahanan ijazah.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang secara terang-terangan melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya.

Ijazah Ditahan Perusahaan, Bolehkah?

Karena tidak ada aturan resmi, maka tidak bisa dikatakan bahwa sebuah perusahaan dilarang menahan ijazah karyawannya. Penahanan ijazah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua pihak, yaitu perusahaan dan karyawan.

Jika karyawan setuju ijazahnya ditahan selama bekerja, maka hal tersebut sah-sah saja. 

Hal ini sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338 yang mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuatan yang sama dengan Undang Undang. Sehingga secara hukum semua pihak wajib untuk memenuhi semua aturan yang ada dalam perjanjian tersebut.

Dalam Pasal 1338, syarat perjanjian kerja yang sah adalah:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu pokok persoalan tertentu;
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah

Tentunya kamu sangat bertanya-tanya mengapa perusahaan harus menahan ijazah karyawannya. Kebanyakan perusahaan melakukan hal ini untuk mencegah karyawan resign tanpa melalui prosedur yang sesuai. Biasanya peraturan ini diterapkan kepada para karyawan kontrak.

Hanya mengikat mereka secara kontrak saja tidak cukup, sehingga ijazah dianggap sebagai jaminan agar karyawan kontrak tidak menghilang seenaknya atau tiba-tiba tidak masuk kerja tanpa izin. Dengan demikian, karyawan diharapkan menjadi lebih disiplin dalam bekerja.

Selain itu, jika ijazah ditahan sebagai jaminan, maka karyawan akan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masa kerja hingga kontraknya selesai. 

Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Ijazahmu Ditahan?

Tidak perlu bingung ini dia yang harus kamu lakukan jika perusahaan ingin menahan ijazahmu.

Baca poin dalam perjanjian kerja secara teliti

Sebelum membubuhkan tanda tangan, baca setiap poin yang ada dengan teliti. Meskipun dokumennya cukup tebal, pastikan kamu membacanya satu per satu. Jangan ragu untuk bertanya jika ada poin yang tidak kamu mengerti.

Pastikan ketentuan penahanan ijazah tertulis dalam perjanjian

Ini dia mengapa kamu harus membaca semua ketentuan dengan sangat teliti. Yaitu untuk memastikan bahwa ketentuan untuk menahan ijazah tertulis di dalam perjanjian tersebut.

Tanyakan alasan penahanan

Daripada bertanya-tanya, lebih baik tanyakan secara langsung kepada perusahaan tentang alasan mereka menahan ijazah. Mungkin saja alasan perusahaan adalah karena karyawan akan diberi fasilitas oleh perusahaan seperti kendaraan atau laptop.

Tanyakan berapa lama ijazah ditahan

Ini dia pertanyaan yang penting untuk kamu ajukan jika perusahaan ingin menahan ijazahmu. Biasanya perusahaan hanya akan menahan ijazah selama masa percobaan atau probation saja. Tapi ada juga perusahaan yang menahan ijazah karyawannya selama masa kontraknya. Oleh karena itu, hal ini harus kamu pastikan.

Sudah ingin pergi? simak berapa lama waktu perusahaan membuka lowongan pekerjaan yuk!

Pengen curhat soal lamar kerja?

Curhat aja di Komunitas Lumina!

Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved