Blog

Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Pemerintah

featured-article

Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan seputar jam kerja karyawan. Peraturan ini memiliki tujuan untuk melindungi para pekerja dari eksploitasi yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. 

Temukan informasi lengkap seputar karir dan komunitas kerja hanya di Lumina!

Maka dari itu, ada baiknya Teman Lumina memahami aturan jam kerja yang sudah diatur oleh pemerintah sebelum memutuskan menerima penawaran pekerjaan. Pada artikel ini, Mba Lumina sudah merangkum informasi mengenai aturan jam kerja menurut pemerintah Indonesia. Simak lengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Sudah Tahu Mekanisme Bonus Karyawan Belum? Cek Di sini!

Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah

peraturan jam kerja
Peraturan Jam Kerja
Sumber: kemenperin.go.id

Jam kerja merupakan waktu yang kamu gunakan ketika melakukan pekerjaan di perusahaan. Aturan mengenai jam kerja di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja juga termasuk ke dalam peraturan ketenagakerjaan yang mengatur jam kerja karyawan.

Pada dasarnya, kedua peraturan tersebut merupakan sama-sama mengatur aturan jam kerja karyawan yang bisa diterapkan oleh perusahaan. Menurut peraturan tersebut, terdapat dua jenis aturan jam kerja yaitu:

  • 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
  • 8 jam kerja sehari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

Perlu kamu ketahui bahwa ketentuan yang telah disebutkan tidak mengatur kapan jam kerja untuk memulai bekerja dan mengakhiri pekerjaan. Selain itu, beberapa sektor tertentu juga ada yang tidak memberlakukan ketentuan jam kerja di atas, terutama yang menerapkan jam kerja shifting. Semuanya akan kembali menyesuaikan dengan perjanjian dalam kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan yang telah disepakati. 

Aturan Lembur Menurut Pemerintah

Lembur Kerja
Source: unsplash.com

Ketentuan mengenai jam lembur karyawan telah diatur oleh pemerintah melalui UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan dapat melakukan kerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dalam 13 jam dalam 1 minggu. Selain itu, bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur juga wajib untuk membayar upah lembur kepada karyawan tersebut.

Aturan Waktu Isitirahat dan Cuti

Waktu Istirahat
Source: unsplash.com

Salah satu yang perlu kamu pastikan selain jam kerja adalah aturan jam istirahat dan cuti pada perusahaan. Perlu kamu pahami bahwa jam istirahat tidak masuk ke dalam jam kerja. UU Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. 

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan mereka. Jika kamu sudah memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus, maka kamu bisa mengajukan hak cuti tahunan.

Bagaimana Pengaturan Waktu Ibadah pada Jam Kerja?

Waktu Ibadah
Souce: unsplash.com

Perlu kamu garis bawahi bahwa waktu ibadah tidak termasuk dalam waktu kerja. Biasanya, pelaksanaan ibadah akan dilakukan bersamaan dengan waktu istirahat yang telah ditentukan oleh perusahaan. Walaupun begitu, kamu harus ingat bahwa melaksanakan ibadah adalah salah satu hak pekerja, sehingga perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk melaksanakan ibadah sesuai agama mereka.

Baca juga: Cara Resign yang Sopan Buat Mulai Kerjaan Baru

Memahami aturan jam kerja sangat penting bagi kamu yang akan melamar pekerjaan. Selain itu, ada alasan mengapa perusahaan harus memperhatikan aturan jam kerja karyawan. Alasan pertama karena menyangkut hak dan kewajiban pekerja. Sedangkan alasan kedua karena setiap perusahaan mempunyai aturan jam yang berbeda-beda.

Ingin lebih paham informasi lainnya seputar tips dan trik melamar pekerjaan? Kamu bisa mengunjungi gudang artikel pencari kerja yaitu Blog Lumina. Kamu bisa menemukan cerita karir di tempat kerja, seperti cara bangun kerjasama tim dalam pekerjaan, cara buka obrolan dengan rekan kerja, dan cara naik jabatan secara sportif di kantor

Temukan artikel lengkap seputar karir dan komunitas kerja hanya di Lumina!

Tag:

Bikin CV otomatis di Lumina, bikin gampang lamar kerja di mana aja.

Daftar Gratis

Artikel Terkait

Lowongan Kerja Terkait

Lumina adalah komunitas online untuk pekerja produktif yang berkembang pesat di Indonesia. Temukan puluhan ribu pekerjaan dengan cepat, mudah dan aman.Kamu juga dapat berkomunitas untuk mendukung, menimba ilmu dan meraih kesempatan untuk bisa bekerja dengan lebih baik!TERDAFTAR & DIAWASI OLEH
Sosial Media Kami
FacebookTwitterInstagramTiktokYoutubeLinkedin

Customer Service Lumina (Untuk Pencari Kerja):

Email: halo@lumina.mba

Customer Service Lumina (Untuk Perusahaan):

Email: rekrut@lumina.mba

Download Lumina App!

PT. Lentera Asa Nusantara

Nakama.id Hub Green Office Park 9

Jl. Grand Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, Indonesia

© 2024 PT Lentera Asa Nusantara, All Rights Reserved